Selain Richard Louhenapessy, dua orang lainnya yang dijadikan tersangka oleh KPK yakni Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
"Setelah upaya-upaya dan kerja keras KPK dalam rangka pengumpulan informasi, keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup, KPK tentu bekerja keras dengan pengumpulan bukti yang cukup tersebut, maka pada malam hari ini, kami ingin sampaikan hasil kerja-kerja KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sejak awal April 2022 lalu, kata Firli, KPK telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka. (Antara)
Sumber: republika.co.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Desta Bongkar Isu Keretakan dengan Andre Taulany: Itu Hoaks, Kami Malah...
Sule Bongkar Alasan Ngilang 3 Tahun dari TV: Gara-gara Isu Roasting, Kini Raup Rp 10 Juta/Jam di TikTok!
Mengerikan! Motif Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Sadis Dosen Erni oleh Bripda Waldi
Misteri Perebutan Pengaruh: Jokowi, Budi Arie, dan Masa Depan Politik Indonesia Pasca-Kongres Projo