POLHUKAM.ID - Kasus hukum antara Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita masih terus berlangsung. Riri kini dikabarkan telah mengajukan gugatan baru.
Sebelumnya Riri Khasmita dan suaminya dinyatakan bersalah atas tindakan pemalsuan surat dan pencucian uang mafia tanah.
Keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar. Namun, usai dinyatakan bersalah, Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya malah mengajukan gugatan baru.
Gugatan baru ini diajukan terhadap negara, dengan tujuan mendapatkan kembali aset yang dianggapnya milik mereka. Riri disebut tak terima sertifikat tanah yang dipalsukannya dikembalikan lagi ke pemilik aslinya, yakni Nirina Zubir.
Dengan itu, ia mengajukan gugatan terhadap pihak Kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dilansir dari akun @pembasmi.kehaluan.reall.
Gugatan mantan ART Nirina Zubir ini sontak mencuri perhatian publik. Netizen ikut emosi melihat tingkat mantan ART tersebut yang dinilai tidak tahu diri.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral