POLHUKAM.ID - Kasus hukum antara Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita masih terus berlangsung. Riri kini dikabarkan telah mengajukan gugatan baru.
Sebelumnya Riri Khasmita dan suaminya dinyatakan bersalah atas tindakan pemalsuan surat dan pencucian uang mafia tanah.
Keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar. Namun, usai dinyatakan bersalah, Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya malah mengajukan gugatan baru.
Gugatan baru ini diajukan terhadap negara, dengan tujuan mendapatkan kembali aset yang dianggapnya milik mereka. Riri disebut tak terima sertifikat tanah yang dipalsukannya dikembalikan lagi ke pemilik aslinya, yakni Nirina Zubir.
Dengan itu, ia mengajukan gugatan terhadap pihak Kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dilansir dari akun @pembasmi.kehaluan.reall.
Gugatan mantan ART Nirina Zubir ini sontak mencuri perhatian publik. Netizen ikut emosi melihat tingkat mantan ART tersebut yang dinilai tidak tahu diri.
"Sakit kayaknya nih orang, jelas-jelas lu salah," komentar netizen. "Lah gak tahu diri banget, dia yang maling kok awalnya, greget banget," ucap yang lain.
"'Gugat negara', dia yg nau nyolong aset orang malah dia yg mau menggugat," tutur yang lain. "Kok ada ya orang yang tidak tahu malu begini," tambah yang lainnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ayah Prada Lucky Buru Akun Istri TNI yang Tuduh Anaknya Punya Kelainan Seksual: Cari Sampai Dapat!
Fantastis! Ustadz Dasad Latif Bayar Rp100 Ribu, PPATK Panen Rp12 Triliun Dari Pemblokiran Rekening Rakyat
Tragis, Karyawati Apotek di Indramayu Tewas dengan Tubuh Gosong, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Polisi
Sosok Letjen Tandyo Budi, Lulusan Akmil 91 Eks Anak Buah Prabowo yang Ditunjuk jadi Wakil Panglima TNI