POLHUKAM.ID - Kasus hukum antara Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita masih terus berlangsung. Riri kini dikabarkan telah mengajukan gugatan baru.
Sebelumnya Riri Khasmita dan suaminya dinyatakan bersalah atas tindakan pemalsuan surat dan pencucian uang mafia tanah.
Keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar. Namun, usai dinyatakan bersalah, Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya malah mengajukan gugatan baru.
Gugatan baru ini diajukan terhadap negara, dengan tujuan mendapatkan kembali aset yang dianggapnya milik mereka. Riri disebut tak terima sertifikat tanah yang dipalsukannya dikembalikan lagi ke pemilik aslinya, yakni Nirina Zubir.
Dengan itu, ia mengajukan gugatan terhadap pihak Kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dilansir dari akun @pembasmi.kehaluan.reall.
Gugatan mantan ART Nirina Zubir ini sontak mencuri perhatian publik. Netizen ikut emosi melihat tingkat mantan ART tersebut yang dinilai tidak tahu diri.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur