POLHUKAM.ID - Pemerintah melalui berencana menarik iuran pariwisata melalui tiket pesawat. Nantinya, aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan.
Hal tersebut diketahui dari unggahan surat undangan pembahasan rancangan Perpres tersebut melalui akun media sosial X pribadi Pengamat Penerbangan Alvin Lie, @alvienlie21, Minggu (21/4).
“Berikut saya tampilkan halaman pertama Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan dengan agenda Pengenaan Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan,” kata Alvin Lie.
Dia mengatakan, undangan tersebut sengaja dibagikan kepada publik karena sifatnya yang biasa dan bukan bersifat rahasia. “Saya tampilkan ini karena Undangan tsb sifatnya Biasa, bukan Rahasia,” imbuhnya.
Untuk diketahui, undangan tersebut berasal dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Namun rapat tersebut akan di pimpin oleh Plt Asisten Deputi Akses Permodalan Parekraf.
Dari undangan tersebut, pembahasan Perpres Dana Pariwisata yang akan dibebankan lewat tiket pesawat itu akan digelar pada Rabu, 24 April 2024 pukul 09.00 - 11.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 13, Kemenko Marves JI. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat, 10340 DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya