POLHUKAM.ID - Bripka Berlin Sinaga oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut ditahan usai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Video aksi kekerasan oknum polisi kepada istrinya dilakukan di depan anak kandungnya.
Video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Bripka Berlin Sinaga harus meringkuk di sel tahanan penempatan khusus atau patsus Bidpropam Polda Sumut, akibat tindakan penganiayaan istrinya yang viral beberapa waktu lalu.
"Sudah di Patsus (penempatan khusus) sejak beberapa hari lalu, dan sampai hari ini masih ditahan," jelas Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Kamis (25/4/2024)
Adapun status Bripda Berlin Sinaga sudah sebagai tersangka sejak Sabtu (20/4/2024) lalu. Korban KDRT oleh oknum polisi di Mapolda Sumut. (Sukri/tvOne) "Sejak Sabtu (20/4/2024) lalu sudah kita tetapkan tersangka," tambahnya.
Masa lama penahanan yang ditetapkan oleh Provos dalam Patsus sendiri selama 21 hari. Namun masa penahanan bisa lebih lama lagi hingga 28 hari atau 2 minggu.
Masa penahanan tambahan dilakukan bagi polisi yang diketahui melakukan pelanggaran berat. Peraturan penanahan Patsus sendiri diatur dalam Pasal 1 Ayat 26 Perkap tersebut, adapun maksimal seorang anggota polisi yang melanggar kode etik dapat diamankan di patsus adalah 21 hari.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral