POLHUKAM.ID - Bripka Berlin Sinaga oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut ditahan usai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Video aksi kekerasan oknum polisi kepada istrinya dilakukan di depan anak kandungnya.
Video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Bripka Berlin Sinaga harus meringkuk di sel tahanan penempatan khusus atau patsus Bidpropam Polda Sumut, akibat tindakan penganiayaan istrinya yang viral beberapa waktu lalu.
"Sudah di Patsus (penempatan khusus) sejak beberapa hari lalu, dan sampai hari ini masih ditahan," jelas Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Kamis (25/4/2024)
Adapun status Bripda Berlin Sinaga sudah sebagai tersangka sejak Sabtu (20/4/2024) lalu. Korban KDRT oleh oknum polisi di Mapolda Sumut. (Sukri/tvOne) "Sejak Sabtu (20/4/2024) lalu sudah kita tetapkan tersangka," tambahnya.
Masa lama penahanan yang ditetapkan oleh Provos dalam Patsus sendiri selama 21 hari. Namun masa penahanan bisa lebih lama lagi hingga 28 hari atau 2 minggu.
Masa penahanan tambahan dilakukan bagi polisi yang diketahui melakukan pelanggaran berat. Peraturan penanahan Patsus sendiri diatur dalam Pasal 1 Ayat 26 Perkap tersebut, adapun maksimal seorang anggota polisi yang melanggar kode etik dapat diamankan di patsus adalah 21 hari.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur