POLHUKAM.ID - Viral kasus dugaan malpraktik oknum Bidan ZN yang juga menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Pemkot Prabumulih melalui Inspektorat dan Dinas Kesehatan langsung bertindak cepat dengan memanggil sang oknum Bidan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam ini, guna mengumpulka data-data dan keterangan serta mengambil langkah cepat dengan tidak membolehkan adanya pelayanan di tempat praktik Bidan ZN.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Dr Hj Hesti Widyaningsih MM mengungkapkan, jika terkait profesi Bidan tentunya ada batasan kewenangan untuk melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Bidan ZN.
"ZN hanya memiliki spesifikasi seorang Bidan, tetapi malah melakukan tindakan yang seharusnya menjadi spesialisasi seorang dokter," ungkapnya, Sabtu, (4/05/2024).
Agar tidak terjadi hal-hal serupa yang tidak diinginkan, Kadinkes Prabumulih mengambil langkah cepat dengan melakukan pengawasan dan tidak membolehkan adanya pelayanan apapun di tempat praktik Bidan ZN.
"Kita masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari yang bersangkutan. Namun untuk tempat praktik sudah kita stop, dan terus kita awasi agar tidak adanya pelayanan apapun di tempat praktik tersebut," tegasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos