Update, Polisi Tetapkan Oknum Pengurus Pondok Pesantren yang Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Wali, sebagai Tersangka

- Jumat, 28 Juni 2024 | 13:15 WIB
Update, Polisi Tetapkan Oknum Pengurus Pondok Pesantren yang Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Wali, sebagai Tersangka


Usai orang tua korban mengetahui putrinya dinikah siri oleh Erik, mereka pun melaporkan Erik ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.  


Total, sudah ada lima orang termasuk tersangka Erik yang sudah diperiksa polisi dalam kasus ini. Sementara itu, Mat Rokim selaku ayah korban berharap pelaku segera ditangkap.  "Kita minta pelaku segera ditangkap sebelum kabur dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Mat Rokim



Sumber: tvOne

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar