Dalam hal demokrasi, Prof Wahyu menyoroti pernyataan Abdul Qodir yang menyebutkan, aneh jika umat Islam mencoba untuk memadukan antara sistem Islam dan sistem demokrasi untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan ada benturan prinsip.
Karena itu, tidak mungkin bisa dibuat kompromi, kecuali dengan mengorbankan prinsip-prinsip Islam. Di titik inilah umat Islam akan selamanya menjadi pecundang.
Menurut Prof Wahyu, makna dari kata-kata Abdul Qodir tersebut adalah, Islam menolak segala macam yang datang dari olah pikir manusia. Oleh karena itu tidak bisa dibenarkan jika memadukan antara sistem Islam dengan sistem demokrasi.
"Dengan menyerukan umat Islam menarik diri dari kancah pesta demokrasi, Hasan Baraja menolak legitimasi hasil Pemilu dan Pilkada. Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada," tutur Prof Wahyu.
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono, menegaskan, ceramah Abdul Qadir Baraja yang mengaku sebagai khalifah atau Amirul Mu'minin saat acara haflah PPUI Bekasi dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam ceramah yang diunggah pada 21 April 2021 itu dia menyebut, "hanya orang biadab yang mau tunduk dan patuh kepada aturan selain aturan Allah".
Selain itu, Prof Agus Surono menilai, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
"Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tegas Prof. Agus Surono.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Gilang Berduka, Paksa Hadir ke Pemakaman Cindy Usai Bulan Madu Berujung Maut
Polisi Ungkap Kronologi Pengusaha Sawit Riau Diperas Rp 1,6 Miliar Usai Video Call Mesum
Haru! Azan Pertama Berkumandang di Gaza Usai Gencatan Senjata Hamas-Israel
Video Terakhir Cindy Istri Gilang Kurniawan: Anjay Nikah Sebelum Tewas Tragis Saat Honeymoon