Berdasarkan pengalaman JawaPos.com, proses pengambilan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar 3 bulan dan mengambil di kantor SAMSAT.
Untuk pengambilan STNK baru, prosesnya tidak selama BPKB baru, yaitu dengan mendatangi loket balik nama di SAMSAT sambil membawa tanda terima dan dokumen-dokumen yang dikembalikan, seperti KTP asli, kuitansi pembelian kendaraan, dan dokumen terlampir lainnya.
Jangan lupa siapkan sejumlah dana untuk pengurusan STNK dan balik nama, karena akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan resmi.
Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut adalah rincian biaya perpanjangan STNK kendaraan roda dua dan roda empat serta pengurusan BPKB, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
• Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua atau 3: Rp 100.000
• Perpanjang STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
• Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 25.000
• Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
• Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000
• Penerbitan TNKB (plat) kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
• Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 225.000
• Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya