Sementara, sudah menjadi kewajiban konsumen untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila ada dugaan kesengajaan sangat kuat, maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus lagi.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon dari merek Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh salah seorang pengguna TikTok. Manajemen perusahaan yang bersangkutan pun langsung bergegas menghubungi pengunggah dan mengatakan bahwa mereka akan melakukan kunjungan untuk proses verifikasi.
Namun, menurut pihak Aqua, pemilik akun tersebut justru mengatakan bahwa ia akan memvideokan pihak perusahaan yang melakukan kunjungan tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Hal ini kemudian dianggap sebagai hal yang tidak lazim dan dianggap mempersulit proses verifikasi
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!