Mantan Ketum PBNU: Yang Masih Permasalahkan Pancasila, Silakan Pindah ke Afghanistan!

- Rabu, 08 Juni 2022 | 08:00 WIB
Mantan Ketum PBNU: Yang Masih Permasalahkan Pancasila, Silakan Pindah ke Afghanistan!

"Saya memohon kepada pemerintah atau ya aparat lah ya harus bertindak tegas. Tidak boleh menoleransi sedikit pun," kata Said Aqil di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, DS Penasaran Sumber Dananya: ISIS atau Alqaeda?

Menurut dia, meskipun organisasinya sudah dilarang dan dibubarkan pemerintah, ideologinya yang masih ada harus diwaspadai. Said Aqil pun menegaskan agar pihak-pihak yang masih mempermasalahkan Pancasila untuk pindah ke negara lain, seperti Afghanistan.

"Yang masih mempermasalahkan Pancasila, silakan pindah ke Afghanistan. Jangan di sini," ujarnya.

Said Aqil juga menambahkan, selama ini Nahdlatul Ulama (NU) pun selalu menentang kegiatan Khilafatul Muslimin, HTI, maupun FPI. "Selama ini dari NU selalu diminta atau nggak diminta, ada perintah atau nggak ada perintah, kami selalu menentang khilafatul muslimin, HTI, FPI pun saya tentang waktu itu. Jadi bukan karena saya di BPIP, semenjak sebelum saya di BPIP pun sudah. Apalagi kalau juga atas nama BPIP, jelas," ujarnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung. Penyidik mengaku segera melakukan pemeriksaan intensif kepada petinggi organisasi Islam itu.

"Jadi, tersangka yang kami amankan dalam kegiatan kali ini atas nama Abdul Qadir Hasan Braja yang merupakan eks napi terorisme dan mantan narapida kasus terorisme dua kali ditahan tiga tahun dan 13 tahun," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (7/6/2022).

Hengki mengatakan, kegiatan Khilafatul Muslimin diduga bertentangan dengan Pancasila. Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penyidikan terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan pancasila.

Halaman:

Komentar

Terpopuler