"Serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat. Baik masyarakat secara umum dan juga dikalangan umat muslim itu sendiri," ujar Hengki.
Menurut Hengki, dalam hasil penyelidikan, ditemukan ada hal kontradiktif dari apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafathul Muslimin. Baik petinggi yang saat ini ditangkap maupun petinggi di wilayah lainnya yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila.
Namun, setelah dianalisis, pihaknya menemukan peristiwa pidana, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini bertentangan dengan Pancasila.
"Sebagai contoh mereka memiliki website kemudian di dalamnya ada Youtube ada video ceramah mereka. Kemudian ada buletin-buletin yang setiap bulan diterbitkan ada penerbitnya di Sukabumi, juga selebaran-selebaran yang sudah kami analisis dengan keterangan ahli," ujar dia.
Ia menambahkan, keterangan ahli tersebut berasal dari ahli agama Islam dalam hal ini literasi Islam dan idelogi Islam, dari Kemenkumham, ahli pidana, dan sebagainya. Selanjutnya, dinyatakan bahwa ini delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan juga UU Nomor 1, tahun 46 yang dapat menimbulkan keonaran.
"Kami tekanan pertama apa adalah yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila pada faktanya sangat bertentangan. Penindakan kami tidak semata mata pada orangnya saja, tetapi juga organisasi ini," tegas Hengki.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur