POLHUKAM.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi klarifikasi terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja. Aturan itu ternyata hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah agar menahan kehamilan.
Diketahui aturan penyediaan alat kontrasepsi ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril kepada wartawan, Selasa (6/8).
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tegasnya.
Penundaan kehamilan untuk remaja yang menikah, sehubungan dengan bahaya pernikahan dini yang akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.
dr. Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Baca Juga: Susuk KB dapat Menjadi Kontrasepsi Terbaik Berikut Penjelasan dari Guru Besar Universitas Indonesia
Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
INFO! Perekat Nusantara dan TPDI Kirim Surat: MPR Harus Batalkan Jabatan Gibran Dalam Sidang Tahunan 15 Agustus!
Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat
UPDATE! 148 Negara Kini Akui Palestina, Siapa Saja & Manapula Yang Tidak?
Dicekal KPK Terkait Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Tembus Rp 12 Miliar