Pakar Pendidikan Ungkap Rahasia Agar Anak Tidak Kecanduan Gawai
Masyarakat di Kota Bandarlampung memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Namun, mereka menekankan bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak.
Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Tujuannya adalah melindungi anak dari konten berbahaya dan mencegah kecanduan gadget. Aturan ini juga memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital.
Pentingnya Literasi Digital bagi Keluarga
Oktavia, seorang orang tua di Bandarlampung, menyatakan bahwa pemblokiran saja tidak cukup. "Tujuan pemerintah sangat baik untuk melindungi anak-anak. Namun, ini harus diiringi dengan penguatan literasi digital di dalam keluarga," ujarnya.
Pendapat senada disampaikan oleh Erica, warga lainnya. Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang etika digital, keamanan online, dan pemanfaatan teknologi secara positif. "Orang tua perlu dibekali pemahaman agar bisa membimbing anak, terutama saat nanti mereka sudah memasuki usia yang diizinkan," katanya.
Artikel Terkait
Update Kondisi Terkini Kesehatan Jokowi: Dalam Masa Pemulihan, Tidak Boleh Terpapar Sinar Matahari
Cuan Rp2 juta semalam, ternyata ini profesi warga sebuah desa di Jatim hingga bisa bangun rumah mewah
Dari kurir jadi juragan, ini kisah sukses Agus dan Herry, raup ratusan juta lewat bisnis agen logistik
7 Cara orang Tionghoa menabung sampai bisa kaya raya walaupun tampil sederhana