POLHUKAM.ID - Universitas di bawah naungan Muhammadiyah menolak terkait pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan RUU Minerba yang mana termuat aturan soal pemberian pengelolaan tambang kepada kampus.
"Yang mana? Yang perguruan Tinggi? Belum ada keputusan, tapi beberapa rektor sudah menolak. Kampus besar itu UM Yogyakarta, kampus Jakarta itu menolak," kata Pimpinan Pusat Muhammadiyah H M Busyro Muqoddas kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Ia berharap, kampus-kampus lain yang juga mengikuti langkah muhamadiyah soal penolakan tersebut. Terutama perguruan tinggi negeri.
"Ya mudah-mudahan yang lain segera menolak, tidak hanya Muhammadiyah saja," ujarnya.
Menurutnya pengelolaan tambang oleh kampus sebagai tanda awal kiamat kecil. Sebab akan menimbulkan kerusakan alam yang berdampak kepada manusia.
"Dampak dari penambangan itu, lebih banyak mudaratnya, kecelakaan kemanusiaan, sumber daya alam yang dikeruk habis-habisan itu," tuturnya.
"Dan larinya ke mana, kan tidak pernah transparan pemerintahnya, siapa yang memperoleh keuntungan itu? Rakyat kah? Tidak," ucapnya.
Sekedar informasi, DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.
"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR? Setuju?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disambut setuju seluruh anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna, Kamis (23/1/2025).
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral