Polri Usut Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam, Kapolda Lampung: Kalau Ada Tak Hilangkan Fakta Penembakan

- Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:30 WIB
Polri Usut Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam, Kapolda Lampung: Kalau Ada Tak Hilangkan Fakta Penembakan


POLHUKAM.ID -
  Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menanggapi dugaan uang setoran dalam sabung ayam di Way Kanan.

Kabar itu muncul dari penyertaan Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Eko Syah Putra, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggotanya.

Kejadian itu berawal dari tiga polisi meninggal saat mendatangi lokasi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Polda Lampung dan Korem Garuda Hitam kemudian melakukan penyelidikan bersama, untuk menginvestigasi kasus tersebut.

Dalam perkembangannya, terungkap bahwa diduga ada setoran ke polsek setempat.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menilai bahwa tudingan tersebut baru sebatas pendapat. Harus dibuktikan terlebih dulu kebenarannya.  

“Saya menanggapi bahwa ini asumsi ya. Kalaupun ada, tunjukkan kami tidak menutup diri untuk memproses itu;” kata Helmy, Jumat, 21 Maret 2025/

Helmy menegaskan bahwa polisi sangat serius menanggapi kabar uang setoran ini.

 Bahkan, satuan Polri telah diterjunkan untuk mengusut kasus uang setoran itu.

“Dalam rangka merespons informasi itu, tim Propam, Irwasum Mabes, dan Polda sudah melakukan klarifikasi pengecekan apakah betul ada peristiwa itu atau tida,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa Polri akan menindak anggotanya yang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Artinya jika mereka memang benar terbukti, maka kepolisian pun akan mengumumkannya ke publik.

“Kalau tidak ada ada, kami akan bilang tidak, ada tentu. Tapi kalau misalnya ada tentu akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

“Rasanya Polri sudah terbiasa, untuk menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, “ tegasnya.

Meski demikian, kapolda berharap agar dengan munculnya isu ini tidak lantas mengaburkan proses investigasi dan fakta-fakta di lapangan dalam kasus penembakan.

“Isu-isu di luar fakta jangan menjadi narasi-narasii yang dapat mebiaskan penyelidikan tim investigasi bersama. Tolong berikan kepada kami kesempartan bekerja secara leluasa,” katanya.

Ia menegaskan isu ini tidak akan menghentikan proses investigasi.

“Walaupun ada setoran, tidak menghilangkan fakta bahwa terjadi penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal, “ ucapnya.

Karena ini merupakan persoalan kemanusiaan, yang harus diungkap.

Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar sebelumnya menyebut adanya dugaan setoran uang judi sabung ayam, di Way Kanan, ke aparat Polsek dan Koramil.

“Sudah satu tahun lho, bagi-bagi duit, Polsek-Koramil, lu makan duit (kalau ) pembagian saya tidak tahu, ada yang menerima duit, dan ini beroperasi satu tahun,” kata Eko, Kamis, 20 Maret 2025.

Ia mendapat informasi ini dari dua anggota TNI yang dipriksa, masing-masing Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

“Judi ada profit, ada penerima duit. Saksi menjelaskan (setoran) ada. Kalau saksi ngomongnya gitu, ada duit ada setoran ya ada,” tegasnya. ***

Sumber: suaramerdeka

Komentar

Terpopuler

13

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.