"Pertama, terkait daftar pemilih tetap (DPT), karena dari setiap pelaksanaan pemilu selalu menjadi masalah. Saat ini sinkronisasi data pemilih antara KPU dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berjalan lebih bagus," kata Yanuar dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan, data pemilih tetap perlu mendapatkan pengawasan yang ketat karena ada kelompok masyarakat yang rentan terkait hak pilihnya sebagai warga negara seperti disabilitas, orang jompo, dan orang dengan gangguan jiwa (OGDJ).
Menurut dia, semua kelompok masyarakat tersebut harus dipastikan apakah terdata di Dukcapil, dan kalau sudah terdata apakah memiliki hak pilih.
"Kami juga mencermati terkait pemilih ganda dan pemilih yang tidak terdata di DPT," ujarnya.
Kedua, menurut Yanuar, pendaftaran dan verifikasi partai politik yang merupakan kontestan pemilu yang prosesnya akan berjalan pada 1-7 Agustus 2022.
Dia mengatakan, tahapan ketiga yang perlu dicermati adalah penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DPT). Menurut dia, dalam proses tersebut bukan hanya terkait kualitas calon namun juga proses administrasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Artikel Terkait
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
Prajurit TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Ini Kronologinya
Solidaritas Palestina Menggema di Patung Kuda: Ratusan Bendera Berkibar, Kecaman terhadap Israel Bergaung
DPR Soroti IMB: Kementerian PU Akan Bangun Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN