"Pertama, terkait daftar pemilih tetap (DPT), karena dari setiap pelaksanaan pemilu selalu menjadi masalah. Saat ini sinkronisasi data pemilih antara KPU dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berjalan lebih bagus," kata Yanuar dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan, data pemilih tetap perlu mendapatkan pengawasan yang ketat karena ada kelompok masyarakat yang rentan terkait hak pilihnya sebagai warga negara seperti disabilitas, orang jompo, dan orang dengan gangguan jiwa (OGDJ).
Menurut dia, semua kelompok masyarakat tersebut harus dipastikan apakah terdata di Dukcapil, dan kalau sudah terdata apakah memiliki hak pilih.
"Kami juga mencermati terkait pemilih ganda dan pemilih yang tidak terdata di DPT," ujarnya.
Kedua, menurut Yanuar, pendaftaran dan verifikasi partai politik yang merupakan kontestan pemilu yang prosesnya akan berjalan pada 1-7 Agustus 2022.
Dia mengatakan, tahapan ketiga yang perlu dicermati adalah penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DPT). Menurut dia, dalam proses tersebut bukan hanya terkait kualitas calon namun juga proses administrasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
"Kalau ada yang teridentifikasi tidak lolos namun tetap lolos, ini perlu diawasi misalnya orisinalitas dokumennya. Karena mereka akan menjadi pemimpin di lembaga legislatif di tingkat daerah dan pusat," katanya.
Dia mengatakan, tahapan krusial keempat yaitu terkait saat kampanye karena bukan merupakan puncak pelaksanaan pesta demokrasi namun puncak emosi, kegembiraan, harapan masyarakat. Namun menurut dia, saat kampanye ada kebencian masyarakat lalu tersalurkan dalam kampanye maka akan terjadi carut marut kalau suasana tidak bisa dikendalikan.
"Pengalaman masa lalu dan fakta-fakta di lapangan tidak bisa dielakkan karena residu Pemilu 2019 sangat terasa. Saat kampanye juga soal tentang aspek meredam informasi yang hoaks atau bukan, lurus-bengkok menjadi bagian penting karena dunia informasi menjadi carut marut," ujarnya.
Yanuar mengatakan tahapan penting lainnya yang perlu dicermati adalah saat pemungutan suara, termasuk rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.
Hal itu menurut dia perlu dicermati karena Pemilu 2024 masih menggunakan pola yang sama di Pemilu 2019 yaitu belum bisa menggunakan pemilihan elektronik atau "e-voting".
Sumber: jakarta.suara.com
Artikel Terkait
Mahfud Sentil Fahri Hamzah Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN: Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh
Prabowo Panggil Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Ada Apa?
Nunggak Pajak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi buat Melapor Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu
Viral Senpi Laras Panjang saat Bentrok di Kemang, Kapolres Sebut Itu Senapan Angin