POLHUKAM.ID - Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai tenaga ahli pimpinan.
Keputusan ini disampaikan melalui surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Eni Rukawiani.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masa kontrak kerja Beathor telah berakhir pada 30 Juni 2025. Selain itu, keputusan tidak memperpanjang kontraknya juga didasarkan pada hasil evaluasi yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik serta pencapaian kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," demikian bunyi surat resmi yang dikutip redaksi.
Pemberhentian Beathor terjadi tidak lama setelah ia melontarkan tudingan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merupakan hasil cetak ulang di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah tayangan di stasiun televisi iNews.
Beathor selain sebagai kader PDI Perjuangan juga pernah dilantik sebagai salah satu petinggi di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Menhan Lantik Noe Letto & Anak Hotman Paris Jadi Tenaga Ahli Pertahanan, Apa Tugasnya?
Kurnia Nangis Dikhianati Eggi Sudjana? Ini Isi Pertemuan Damai dengan Jokowi Soal Ijazah Palsu
SP3 Ijazah Jokowi Akhirnya Keluar: Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Mengapa Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai? Ini Alasan Tersembunyi yang Bikin Heboh