POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo Subianto disebut akan membantu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo dalam menyelesaikan perkara ijazah palsu hingga soal pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagaimana diusulkan Forum Purnawirawan TNI.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Politik sekaligus Pendiri Lembaga Survei Kedaikopi Hendri Satrio di program Kompas Petang KompasTV, Rabu (23/7/2025).
“Jadi pada saat kunjungan Pak Prabowo ke Pak Jokowi, pertama tentang ijazah Pak Jokowi mungkin ini akan dibantu oleh Pak Prabowo penyelesaiannya,” ucap Hendri.
“Kemudian pemakzulan Gibran juga nampaknya akan lebih landai isunya,” lanjutnya.
Namun, kata Hendri, terlepas dari kemungkinan-kemungkinan tersebut, apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dengan mengunjungi Jokowi di Solo patut diapresiasi.
Sebab menurut Hendri, hubungan baik Presiden Prabowo dengan Jokowi sebagai presiden dan mantan presiden baru terjadi kali ini di Indonesia.
“Ini kan hubungan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo kan baru pertama kali terjadi di Indonesia, antara presiden dan mantan presiden tuh komunikasinya baik, sebelumnya belum pernah terjadi itu dari zaman Soekarno,” kata Hendri.
"Jadi artinya apa yang dilakukan Pak Prabowo ini rekor, hubungannya baik-baik saja. Bahkan Pak Prabowo berseloroh juga, ada yang bilang hubungan dia dengan Pak Jokowi renggang, tapi kan dia buktikan dengan datang ke rumah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengunjungi Jokowi di kediaman di Solo Jawa Tengah pada akhir pekan lalu. Kehadiran Presiden Prabowo disambut langsung oleh Jokowi dan Ibu Iriana.
Tidak hanya berkunjung ke kediamannya, Prabowo dan Jokowi juga kulineran bersama sejumlah menteri.media object widget
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?