POLHUKAM.ID - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status darurat militer, menyusul terjadinya kerusuhan unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia.
“Mungkin teman-teman media sendiri monitor bahwa dalam beberapa hari terakhir ini ada pemberitaan oleh salah satu media yang memang menyebut nama Bapak Menhan, di mana beliau disebutkan mengusulkan untuk rancangan draft darurat militer,” tutur Karo Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
“Saya selaku Juru Bicara Kementerian Pertahanan saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar,” sambungnya.
Frega menyayangkan munculnya isu yang menurutnya liar tersebut. Dia menyatakan, status darurat militer bukan hal sembarangan.
Terlebih, pengajuannya pun mesti melalui berbagai proses dan tahapan, tidak bisa hanya selaku individu atau bahkan membawa jabatan menteri.
“Ada biro-biro yang mengawal, mengerjakan sampai dengan proses pengiriman. Saya sudah mengecek internal ke Biro Hukum, Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Biro Tata Usaha, itu sama sekali tidak ada pembahasan dan pengajuan. Jadi apa yang disampaikan oleh media tersebut itu saya bisa tegaskan tidak benar,” jelas dia.
Kemhan sendiri berencana berkomunikasi dengan Dewan Pers perihal munculnya isu usulan darurat militer tersebut, yang belakangan turut memanas di sosial media.
“Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada, dalam hal ini ke Dewan Pers maupun memberikan klarifikasi,” Frega menandaskan.
Sumber: liputan6
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?