POLHUKAM.ID - Warga asli Jakarta Timur, Subhan Palal menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun terkait riwayat pendidikan SMA.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/25).
Pakar Telematika, Roy Suryo membenarkan tidakan yang diambil oleh Subhan.
Pasalnya, menurut Roy, sampai saat ini Gibran belum pernah menunjukkan secara fisik terkait ijazah SMA nya yang disebut di Orchid Park Secondary School Singapura.
“Pak Subhan itu betul, mana ijazahnya Orchid? Nggak pernah ada secara fisik itu ditunjukkan,” sebut Roy, dikutip dari youtube Bambang Widjojanto, Senin (8/9/25).
“Belum lagi bahwa ijazah itu apakah sama masuk dalam peraturan KPU soal distandarisasi. Karena justru malah Dikti itu sempat kemudian melakukan standarisasi atau istilahnya kalau ada ijazah disetarakan. Yang disetarakan itu justru Pendidikan dia yang dulu disebut-sebut itu dia ngambil S2 di Austalia,” sambungnya.
Roy mengatakan bahwa banyak versi soal ijazah SMA milik Gibran.
Pasalnya ada pihak yang mengatakan bahwa Gibran menempuh Pendidikan SMA nya di Solo, namun ada juga yang menyebut di Singapura.
Jika dibandingkan dengan ijazah SD dan SMP nya, menurut Roy ijazah SMA milik Gibran masih menjadi tanda tanya.
"Jadi ini ada beberapa cerita yang mesti dikejar mana yang benar. Satu versi mengatakan sang Wapres ini itu sekolahnya di Solo SMA nya, kalau SMP nya memang jelas, SD juga jelas ada ijazahnya, SMP juga ada. Tapi SMA nya yang kemudian nggak jelas,” ujarnya.
“Dia menabrak Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf (q) juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r) tentang berpendidikan paling rendah, SMA, MA, SMK, MA Kejuruhan, dan atau sekolah lain yang sederajat. Nah kalau menurut Pak Subhan, kalau sederajat pun harus jelas, sederajatnya dalam negeri atau luar negeri. Kalau luar negeri harus ditulis,” sambungnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?