Roy menjelaskan kalaupun memang benar Gibran menempuh SMA di Singapura hal ini justru menimbulkan kejanggalan.
Pasalnya menurut Roy, secondary school di Singapura haruslah ditempuh selama 6 tahun mulai dari SMP, sementara realitanya Gibran masuk untuk menempuh jenjang SMA.
“Karena luar negeri inipun, orang harus tahu, bahwa yang Namanya Secondary School di luar negeri Singapura itu sebenarnya dimulai dari SMP. Sekolah itu tu 6 tahun, tidak bisa tiba-tiba dia masuk sebagai SMA, karena SMP nya mau pakai yang mana?, artinya ini harus jelas betul,” terangnya.
Terkait masalah tersebut, Roy membuka tangan lebar dan bersedia membantu Subhan apabila membutuhkan bukti – bukti, pasalnya Roy merasa memiliki cukup data.
“Jadi nggak jelas, terus dibalik sejarahnya, jadi seolah-olah Australia duluan baru Singapura. Jadi tahun-tahunnya pun ini kalau kita tampilkan nanti pada saat misalnya Pak Subhan lanjut, dan misalnya butuh bukti, saya akan support beliau,” terangnya.
“Dengan data-data yang sudah saya capture itu. Ketika tahun-tahun sekolahnya ini pun aneh,” tegasnya.
Subhan Palal sendiri ini rupanya bukan yang pertama kali mengajukan gugatan.
Sebelumnya ia disebut pernah membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi, termasuk mempersoalkan status kewarganegaraan sejumlah tokoh publik seperti Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad.
Bukan hanya Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan Hukum (PMH).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya
Gibran Dinilai Cerdas & Visioner, Survei Buktikan 71% Publik Puas!
Rizal Fadillah Sebut Jokowi Tak Hafal Salam UGM, Tuduh Ijazah Palsu: Stop Tipu-tipu!
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Spektakuler di Tahun Pertama!