POLHUKAM.ID - Upaya sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mendorong pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari Presiden terpilih Prabowo Subianto dan DPR.
Hal itu disampaikan oleh eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, membahas adanya wewenang DPR dalam tuntutan pemakzulan wakil presiden.
Ia menjelaskan, dalam surat tuntutan yang dikirimkan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan DPR, berisikan delapan poin tuntutan. Salah satu poin utamanya adalah pemakzulan Gibran.
“Suratnya itu sudah sampai ke DPR, kita tembusin ke DPR, Ketua Umum parpol yang ada di parlemen atau di di DPR kita juga, kita tahu ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh Presiden secara sendiri, harus melalui lembaga negara DPR,” jelasnya dikutip Rabu (17/9/2025).
Surat tuntutan tersebut, ungkap Soenarko, telah dikirimkan sebanyak dua kali sejak akhir Februari 2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari legislatif dan Presiden Prabowo.
“Lalu kita pergi kirim surat kedua, kenapa surat itu nggak ada respon, dan sampai sekarang belum ada (respon),” ujarnya.
Kemudian, pihak Soenarko melakukan deklarasi terbuka pada 17 April untuk menyuarakan kembali tuntutan tersebut, dikarenakan tidak adanya tindak lanjut.
“1 April kalau nggak salah ya, kita tunggu belum ada respon surat, karena itu kemudian tanggal 17 kita deklarasikan. Kemudian baru mulai ada suara-suara, tapi tidak ada respon resmi dari Presiden,” kata Soenarko.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?