Dugaan skandal ini disebut-sebut bukan isapan jempol semata.
Beredar kabar bahwa kedekatan antara Kompol Anggraini dan Irjen KM telah terjalin sejak tahun 2018.
Hubungan ini kemudian terendus dan ditangani secara serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Puncaknya, pada 29 Juli 2025, Propam Polri disebut telah menggelar gelar perkara secara tertutup untuk membahas dugaan pelanggaran etik ini.
Tidak lama setelah itu, konsekuensi nyata pun terjadi.
Pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025.
Krishna Murti kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Banyak pihak meyakini mutasi ini berhubungan erat dengan dugaan skandal yang menyeret namanya bersama Kompol Anggraini.
Sementara nasib sang jenderal sudah diputuskan melalui mutasi, Kompol Anggraini dikabarkan masih harus menghadapi proses sidang etik.
Sanksi berat pun menantinya, mulai dari penurunan pangkat hingga yang terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini juga telah sampai ke telinga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera meminta klarifikasi resmi dari Polri.
“Masalahnya ini terkait ranah kode etik, baik etika pribadi maupun kelembagaan. Tapi tentu Kompolnas perlu mendapat penjelasan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?