POLHUKAM.ID - Roy Suryo kembali blak-blakan mengenai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat mengeluarkan Keputusan No. 731 Tahun 2025.
Dikatakan Roy, aturan yang diduga untuk melindungi data pribadi Wapres Gibran Rakabuming yang banyak dipersoalkan itu hampir saja membuat rusuh Indonesia.
“Hampir saja kedamaian Indonesia yang baru saja pulih dari Tragedi Agustus berdarah kelabu bulan lalu, kembali mau dikoyak oleh ulah KPU,” ujar Roy, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, keputusan yang ditandatangani pimpinan KPU pada 21 Agustus 2025 itu dibuat sepihak tanpa konsultasi ke DPR, khususnya Komisi II.
Akibatnya, keputusan yang melarang akses publik terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres langsung memicu kegaduhan.
“Bisa dibayangkan bagaimana rusaknya kedamaian yang sudah susah diraih akhir-akhir ini bisa sirna akibat ulah KPU,” tegasnya.
Roy menilai sangat wajar jika publik kini mendesak seluruh pimpinan KPU untuk mundur.
Menurutnya, pertanggungjawaban moral tidak cukup hanya dibebankan kepada Ketua KPU Muh Affifuddin, tapi juga kepada seluruh komisioner.
“Jadi perlu diingat yang harus mundur bukan hanya Muh Affifuddin saja, namun semua Komisioner KPU karena secara bersama-sama telah gagal dalam bekerja,” kata Roy.
Ia mengatakan bahwa keputusan itu sejak awal kontroversial karena tampak subyektif melindungi oknum tertentu agar dokumen ijazah tidak bisa diakses masyarakat.
Namun dampaknya justru menutup akses publik terhadap 15 syarat lain yang sebelumnya terbuka.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan