POLHUKAM.ID - Ulah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution merazia truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat, bila ditarik ke ranah pidana berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.
Soal dalih Bobby untuk menggenjot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Muksalmina, juga tidak berdasar.
Artikel Terkait
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik
Foto KKN Jokowi Palsu? Dokter Tifa Bongkar Fakta Mengejutkan dan Lokasi yang Salah!
Pemilu 2029: Bukan Banteng vs Gajah, Tapi Satu Kekuatan Ini yang Paling Ditakuti Analis
Prabowo Tantang Pakar Ekonomi: Siap-siap dengan Kejutan Besar