Kedua guru dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyambut hangat, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang memulihkan hak serta nama baik mereka.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa rehabilitasi ini menandai kembalinya harkat dan martabat kedua guru sebagai pendidik. "Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini," tegas Dasco.
Latar Belakang Kasus Pungutan Dana Komite
Kasus ini berawal sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Penyebabnya, nama para guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar pencairan dana BOS.
Sebagai solusi, sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Iuran ini tidak bersifat wajib bagi keluarga kurang mampu.
Namun, kesepakatan itu dilaporkan oleh sebuah LSM kepada kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, yaitu Rasnal (SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis (SMAN 1 Luwu Utara) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan: Nama Baik Guru Dipulihkan
Melalui keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru dari Luwu Utara tersebut kini telah resmi dipulihkan, mengakhiri perjalanan hukum yang telah berlangsung selama ini.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak