"Apalagi kalau kita sudah ada persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP)," tambahnya. Proses di KIP ini dinilai penting karena berjalan secara terbuka dan berbasis data. Anthony menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta menghentikan proses sengketa informasi yang sedang berjalan.
Siapa Saja yang Ditentukan sebagai Tersangka?
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan berjalannya dua proses paralel: proses hukum pidana di kepolisian dan proses sengketa informasi di KIP. Publik pun terus menyoroti perkembangan kedua jalur ini terkait isu ijazah Jokowi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak