"Pengambilan keputusannya pun saat itu dengan cara akal massa dipaksakan. Padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju," jelas Boyamin.
Boyamin menegaskan, pembahasan UU tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah. Kehadiran perwakilan pemerintah dalam rapat bersama DPR menjadi bukti persetujuan eksekutif.
"Jika Pak Jokowi tidak setuju, mestinya yang dilakukan tidak mengirimkan perwakilan pemerintah. Tapi nyatanya dikirim utusan. Artinya pemerintah setuju," tegasnya.
Bantahan Soal Penandatanganan UU
Boyamin juga membantah argumentasi bahwa Jokowi tidak menandatangani UU tersebut. Ia menyebut Surat Presiden (Surpres) justru ditandatangani Jokowi pada 11 September 2019.
"Jadi kalau sekarang ngomong tidak tanda tangan, sekali lagi dia sedang cari muka supaya rakyat seakan-akan terperdaya," sambung Boyamin.
Singgung Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Boyamin turut menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK yang berujung pada tersingkirnya penyidik senior. Kebijakan ini diyakininya tidak lepas dari persetujuan pemerintah pusat.
"Pak Jokowi itu bagian dari setuju ketika TWK bagi pegawai-pegawai KPK. Buktinya, lembaga-lembaga di bawahnya seperti MenPAN RB dan BKN setuju melakukan tes itu," pungkas Boyamin.
Artikel Terkait
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik
Foto KKN Jokowi Palsu? Dokter Tifa Bongkar Fakta Mengejutkan dan Lokasi yang Salah!
Pemilu 2029: Bukan Banteng vs Gajah, Tapi Satu Kekuatan Ini yang Paling Ditakuti Analis
Prabowo Tantang Pakar Ekonomi: Siap-siap dengan Kejutan Besar