Oleh sebab itu, dia bersama jajarannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera melakukan judicial review terkait ketetapan tersebut.
"Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7).
Selain itu, menurutnya, ada pihak selain partai politik yang akan dirugikan dengan adanya presidential threshold 20 persen.
"Kandidat juga dirugikan lantaran berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," ucapnya.
Meskipun demikian, dirinya tidak mengajukan penghapusan presidential threshold.
Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold (PT) menjadi 7-9 persen.
"Kami mencari titik keseimbangan. Sebab, selama ini pengajuan angka nol persen hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ucapnya.
Angka 7-9 presidential threshold tersebut, kata Ahmad Syaikhu, telah melalui berbagai kajian dari tim hukum PKS.
"Tim hukum kami yang merinci itu dan ketemu angka kisaran interval 7-9 persen saja," ucapnya.
Menurutnya, secara konstitusional, partai dan gabungan partai memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut.
Oleh sebab itu, dirinya berharap MK mengabulkan permohonannya agar rakyat Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang baik ke depannya...
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Goenawan Mohamad Sebut Polemik Ijazah Jokowi Tak Berdampak, Baiknya Usut Riwayat Pendidikan Gibran
Analisa Dibalik Batal Mundurnya Hasan Nasbi, Dibarter dengan Kembalinya Posisi Letjen Kunto Arief
Prabowo: Pak Harto Tidak Berkuasa dengan Senjata, Jangan Utak-Atik Sejarah!
Setelah Desak Copot Gibran, Purnawirawan TNI Berbalik Dukung Prabowo