Oleh sebab itu, dia bersama jajarannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera melakukan judicial review terkait ketetapan tersebut.
"Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7).
Selain itu, menurutnya, ada pihak selain partai politik yang akan dirugikan dengan adanya presidential threshold 20 persen.
"Kandidat juga dirugikan lantaran berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," ucapnya.
Meskipun demikian, dirinya tidak mengajukan penghapusan presidential threshold.
Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold (PT) menjadi 7-9 persen.
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor