Mengenai usaha sekian kalinya untuk menggunggat PT ini, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan, tapi ditolak oleh MK.
Dia menegaskan MK harus menerima gugatan tersebut.
Menurutnya, PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.
Slenajutnya, jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, peluang capres alternatif akan bermunculan.
"Partai politik peserta pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres," ujar Jamiluddin dilansir dari GenPI.co, Kamis (7/7/2022).
Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menambahkan jika banyak pasangan capres dan cawapres, akan menyulitkan para oligarki untuk mengerjakan.
Artikel Terkait
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini
Amien Rais Bongkar Orientasi Seksual Teddy? Idrus Sambo Beri Klarifikasi Mengejutkan!