POLHUKAM.ID - Informasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima gugatan sistem proporsional tertutup, telah menimbulkan beragam spekulasi. Salah satunya, dugaan menimbulkan kekisruhan politik hingga penundaan pemilu.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah mengurai, jika benar informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka akan menimbulkan keberatan serentak dari para kandidat legislatif. Termasuk, merugikan semua partai karena akan kehilangan banyak mesin di pemilu.
Bahkan dia menduga kekisruhan dari hasil putusan MK itu mungkin disengaja untuk digunakan sebagai alasan penundaan pemilu.
“Ini kekhawatiran yang tidak berlebihan, tetapi alur cerita semacam itu terlihat semakin terang, terbukti di MK juga masih diwacanakan juga penundaan pemilu," ujarnya ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL mengenai rumor keputusan MK soal sistem pemilu tertutup, Selasa (30/5).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?