POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menanggapi surat terbuka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada DPR RI yang meminta dilakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai permintaan Denny Indrayana sebagai sebuah aspirasi politik yang disampaikan kepada DPR yang mempunyai kewenangan konstitusional perihal proses pemakzulan atau impeachment kepada presiden.
"Tentunya, DPR jika berkehendak untuk melakukan 'pemakzulan' kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya, diantaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut", kata Fahri Bachmid, Kamis (8/6/2023).
DPR bisa melakukan pemakzulan jika memang terbukti ada fakta-fakta yuridis terkait dugaan pelanggaran hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Fahri menjelaskan, Pasal 7A UUD NRI tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kemudian, DPR bisa mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR jika sudah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat mengemban jabatannya.
Namun, Fahri menyebut impeachment kepada presiden dan/atau wakil presiden pada hakikatnya tidak mudah.
Sebab, langkah konstitusional memakzulkan presiden atau wakil presiden pada dasarnya sengaja dibuat berat dan rumit dengan melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dengan begitu, Fahri menyebut bahwa secara akademik, pemakzulan merupakan 'extraordinary political event' di dalam sistem presidensil.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kotak Pandora Purbaya Yudhi Sadewa: Fakta Mengejutkan di Balik Klaim Utang Jokowi!
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata untuk Ini!
Rahasia Di Balik Pertemuan Tertutup Prabowo dan Dasco di Widya Chandra Terungkap!
Jokowi Dianggap Inkonisten, Benarkah Kebijakannya Buka Peluang Korupsi?