POLHUKAM.ID -Cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2024 tidak sejalan dengan norma sumpah jabatan Presiden di depan Sidang Paripurna MPR RI di awal menjabat.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengingatkan, norma sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam sumpah tersebut, presiden akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya.
“Presiden dengan sumpah jabatannya itu tidak lagi sekadar politisi, tapi kepala negara, menjadi negarawan untuk mengayomi semua warga dan kelompok, termasuk yang mungkin berbeda organisasi atau orientasi politiknya dengan presiden," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5).
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan