POLHUKAM.ID -Cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2024 tidak sejalan dengan norma sumpah jabatan Presiden di depan Sidang Paripurna MPR RI di awal menjabat.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengingatkan, norma sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam sumpah tersebut, presiden akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya.
“Presiden dengan sumpah jabatannya itu tidak lagi sekadar politisi, tapi kepala negara, menjadi negarawan untuk mengayomi semua warga dan kelompok, termasuk yang mungkin berbeda organisasi atau orientasi politiknya dengan presiden," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5).
Artikel Terkait
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri