POLHUKAM.ID -Pegiat media sosial Eko Widodo mengomentari perihal bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang terindikasi melanggar aturan Pemilu.
Indikasi tersebut muncul dari dugaan melibatkan siswa sekolah dasar (SD) dalam deklarasi relawan Ganjar Pranowo yang beberapa waktu sempat beredar di media sosial.
Kegiatan deklarasi relawan tersebut terjadi di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada awal Juni lalu.
Menurut Bawaslu, hal tersebut sulit dikaitkan dengan Ganjar karena Gubernur Jawa Tengah itu belum berstatus sebagai calon presiden resmi.
"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Ahad (11/6/2023).
Artikel Terkait
Mahfud MD Buka Suara: KPK Kini Sudah Mulai Bagus, Benarkah Tak Lagi Dipegang Lehernya?
Sjafrie Sjamsoeddin Cawapres Prabowo 2029? Analis Ungkap Alasan Peluangnya Tipis
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Citra Jokowi?
Eggi Sudjana Bergabung ke Korlabi! Ini Alasan di Balik Pembekuan TPUA oleh Habib Rizieq