POLHUKAM.ID -Pegiat media sosial Eko Widodo mengomentari perihal bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang terindikasi melanggar aturan Pemilu.
Indikasi tersebut muncul dari dugaan melibatkan siswa sekolah dasar (SD) dalam deklarasi relawan Ganjar Pranowo yang beberapa waktu sempat beredar di media sosial.
Kegiatan deklarasi relawan tersebut terjadi di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada awal Juni lalu.
Menurut Bawaslu, hal tersebut sulit dikaitkan dengan Ganjar karena Gubernur Jawa Tengah itu belum berstatus sebagai calon presiden resmi.
"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Ahad (11/6/2023).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara