Kasus korupsi tersebut juga menjerat Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud. Sementara Andi Arief diminta KPK untuk mengimbau kadernya untuk mengembalikan uang tersebut.
Dari kasus dugaan korupsi itu kerugian negara mencapai Rp14,4 miliar, di mana tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.
"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Rabu (7/6/23).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Jadi Alasan!
Prabowo: Pemimpin Indonesia Harus Ramah, tapi Tegas dan Tidak Boleh Lugu
PSI Ingatkan Publik: Jangan Buru-buru Anggap Jokowi Ditinggal Prabowo
Mendesak Evaluasi! Menteri Hukum Supratman Kini Jadi Sorotan