Kasus korupsi tersebut juga menjerat Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud. Sementara Andi Arief diminta KPK untuk mengimbau kadernya untuk mengembalikan uang tersebut.
Dari kasus dugaan korupsi itu kerugian negara mencapai Rp14,4 miliar, di mana tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.
"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Rabu (7/6/23).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara