POLHUKAM.ID -Analis Sosial Politik, Ubedilah Badrun, menanggapi rumor keterlibatan Kaesang Pangarep dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
Ubedilah sendiri pernah melaporkan Kaesang dan sang kakak yaitu Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2022 terkait degnan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumor keterlibatan Kaesang dimulai ketika akun Twitter @hc_poirot menyebut Kaesang dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memiliki kedekatan. Keduanya disebut sedang mengerjakan sebuah proyek bersama.
Sementara itu, Dito sendiri diduga mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus BTS.
Menanggapi hal tersebut, Ubedilah menilai analisis atau dugaan kemungkinan keterlibatan Kaesang merupakan hal yang rasional.
Pasalnya, Kaesang yang diketahui dekat dengan Dito bisa dijadikan instrumen untuk menghentikan kasus BTS 4G melalui kekuasaan yang dimiliki keluarganya.
“Kalau ada analisis bahwa kemungkinan itu Dito sangat dekat dengan Kaesang dan Kaesang dijadikan instrumen untuk menghentikan kasus, itu ada rasionalnya,” ujar Ubedilah, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Realita TV pada Jumat (14/7/2023).
Oleh karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar hal tersebut. Bahkan, bila perlu KPK ikut turun tangan mengingat jumlah yang dikorupsi sangat besar.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara