POLHUKAM.ID - Pengamat politik Rocky Gerung menuai sorotan dan berhadapan dengan hukum. Ia dipolisikan oleh relawan Jokowi hingga PDIP karena diduga menghina Presiden Jokowi.
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam konferensi pers, Rocky Gerung mengatakan, dirinya tidak mempunyai dendam terhadap Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko dan Jokowi.
"Saya tidak ada dendam pada Pak Moeldoko, pada Pak Jokowi. Saya anggap kebijakan mereka harus dievaluasi karena parpol enggak ada yang bersuara tentang itu," kata Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
"LSM bersuara, publik internasional bersuara (mengevaluasi Jokowi)," tambah dia.
Lebih jauh, Rocky akan menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena pernyataannya membuat gaduh publik.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara