POLHUKAM.ID - Pengamat politik Rocky Gerung menuai sorotan dan berhadapan dengan hukum. Ia dipolisikan oleh relawan Jokowi hingga PDIP karena diduga menghina Presiden Jokowi.
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam konferensi pers, Rocky Gerung mengatakan, dirinya tidak mempunyai dendam terhadap Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko dan Jokowi.
"Saya tidak ada dendam pada Pak Moeldoko, pada Pak Jokowi. Saya anggap kebijakan mereka harus dievaluasi karena parpol enggak ada yang bersuara tentang itu," kata Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
"LSM bersuara, publik internasional bersuara (mengevaluasi Jokowi)," tambah dia.
Lebih jauh, Rocky akan menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena pernyataannya membuat gaduh publik.
Artikel Terkait
Viral! Mobil Pickup India untuk Koperasi Desa Sudah Tiba di Sukabumi, Benarkah?
OTT KPK Heboh! Bupati & Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Prabowo Buka Suara: Pejabat Ini Dinilai Mengecewakan & Bikin Bangsa Susah!
KPK vs Yaqut: Benarkah Prosedur Penyidikan Ini Sah? Ini Kata Ahli Hukum