POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan 3 pihak di balik gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
Dengan menolaknya PDIP, Said Didu mengatakan yang menggugat penurunan batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah PSI, kemudian ada keterlibatan wakil DPR Komisi III dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Makin jelas siapa yang ada dibalik gugatan ke MK untuk ubah batas umur capres/cawapres diturunkan dan 40 tahun menjadi 35 tahun," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter pribadinya, Senin (7/8).
"Bisa ditelusuri : 1) yang menggugat adalah PSI, 2) wakil DPR (Komisi III) yang berikan penjelasan di MK wakil @Gerindra, 3) didukung oleh Pak @prabowo," sambungnya.
Artikel Terkait
Purbaya Didesak Dipecat Usai Sebut Era SBY Lebih Makmur dari Jokowi, Pro-Kontra Memanas!
Setahun Prabowo Memimpin: Efisiensi yang Dikampanyekan vs Bagi-bagi Jabatan yang Terjadi
Laode Ida Bongkar Perangkap Proyek Jokowi untuk Kunci Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?
Gibran Diinterpelasi Soal Ijazah, Ini Penjelasan yang Dinantikan Publik