POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan 3 pihak di balik gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
Dengan menolaknya PDIP, Said Didu mengatakan yang menggugat penurunan batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah PSI, kemudian ada keterlibatan wakil DPR Komisi III dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Makin jelas siapa yang ada dibalik gugatan ke MK untuk ubah batas umur capres/cawapres diturunkan dan 40 tahun menjadi 35 tahun," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter pribadinya, Senin (7/8).
"Bisa ditelusuri : 1) yang menggugat adalah PSI, 2) wakil DPR (Komisi III) yang berikan penjelasan di MK wakil @Gerindra, 3) didukung oleh Pak @prabowo," sambungnya.
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?