Dia mengklaim, bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran pidana seluruh pihak yang terlibat dalam deklarasi.
"Yang kita bawa bukti-bukti videonya, kita bawa screenshotnya berita (terkait deklarasi Golkar dan PAN mendukung Prabowo di Museum Proklamasi," sambungnya memaparkan.
Lebih lanjut, Tobing menyamapikan duguaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pihak terkait. Dimana, acuannya adalah PP 66/2015 tentang Museum khususnya Pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
"Jadi makanya kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau. Kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," demikian Tobing menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pemilu 2029: Bukan Banteng vs Gajah, Tapi Satu Kekuatan Ini yang Paling Ditakuti Analis
Prabowo Tantang Pakar Ekonomi: Siap-siap dengan Kejutan Besar
Luhut Bongkar Masalah OJK: Komisioner Terlalu Berkuasa, Respons Lambat, Ini Solusinya!
Misteri Penolakan Demokrat: Strategi Rahasia Amankan Jalan AHY ke Pilpres 2029?