POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang berbicara terkait sosok pemimpin muda saat ditanya mengenai gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jazilul mengatakan, apa pun keputusan MK terkait gugatan tersebut kini sedang ditunggu. Dia mengaku heran, MK bisa memutuskan perkara gugatan usia capres-cawapres.
"Yang jelas dari beberapa kali pengalaman MK tidak memutuskan soal umur pejabat. Jadi yang saya tahu itu oleh MK dianggap open legal policy," kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Jazilul enggan berkomentar banyak mengenai pernyataan Anwar Usman itu memberikan sinyal khusus terkait putusan gugatan tersebut.
"Saya tidak baca kode apa itu, nanti tetap atau dikabulkan," jelas Jazilul.
Pernyataan Ketua MK
Sebelumnya, Anwar Usman mengungkap bila gugatan batas minimal usia capres atau cawapres sudah selesai dibahas. Ia menyebut gugatan tersebut tinggal menunggu putusan.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kuliah umum di kampus Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah beberapa hari lalu.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya
Gibran Dinilai Cerdas & Visioner, Survei Buktikan 71% Publik Puas!
Rizal Fadillah Sebut Jokowi Tak Hafal Salam UGM, Tuduh Ijazah Palsu: Stop Tipu-tipu!
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Spektakuler di Tahun Pertama!