POLHUKAM.ID - Pemberian uang atau lazim disebut politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU 7/2017 tentang Pemilu. Namun, jelang pelaksanaannya pada tahun 2024, sejumlah elite politik mengkampanyekan kegiatan itu seolah-oleh bukan masalah.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Hasnu Ibrahim, mendapati sejumlah pernyataan dan kegiatan elite parpol yang seolah-olah melegalkan politik uang.
Setidaknya, dia menyebutkan dua sosok ketua umum parpol yang juga menjabat sebagai menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Dua sosok itu ialah Ketum Partai Gerindra yang menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Ketum PAN yang kini menjabat Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Baru-baru ini, kata Hasnu, ada pernyataan Prabowo Subianto, yang menyatakan, "kalau Masyarakat menemukan ada caleg dan calon yang bagi-bagi uang terima saja, tapi jangan dulu dukung".
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi