POLHUKAM.ID - Pemberian uang atau lazim disebut politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU 7/2017 tentang Pemilu. Namun, jelang pelaksanaannya pada tahun 2024, sejumlah elite politik mengkampanyekan kegiatan itu seolah-oleh bukan masalah.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Hasnu Ibrahim, mendapati sejumlah pernyataan dan kegiatan elite parpol yang seolah-olah melegalkan politik uang.
Setidaknya, dia menyebutkan dua sosok ketua umum parpol yang juga menjabat sebagai menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Dua sosok itu ialah Ketum Partai Gerindra yang menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Ketum PAN yang kini menjabat Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Baru-baru ini, kata Hasnu, ada pernyataan Prabowo Subianto, yang menyatakan, "kalau Masyarakat menemukan ada caleg dan calon yang bagi-bagi uang terima saja, tapi jangan dulu dukung".
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara