POLHUKAM.ID - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menilai pengakuan Presiden Jokowi yang memegang data internal partai politik dari intelijen merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN, Muhamad Haripin mengatakan, dalam UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara disebutkan bahwa hakikat intelijen negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
"Pernyataan presiden itu tidak seyogyanya dibiarkan begitu saja, memang harus ada tindaklanjutnya terutama dari para aktor pengawas intelijen," kata Haripin dalam webinar yang digelar BRIN berjudul Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kamis 21 September 2023.
Haripin mengungkapkan, ada risiko bahwa apa yang diungkapkan presiden itu merupakan suatu praktik intelijen politik.
"Menurut pandangan kami bahwa apa yang diungkapkan presiden itu adalah suatu bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau setidaknya ada indikasi terjadinya penyalahgunaan intelijen untuk kepentingan kekuasaan," ujar Haripin.
Haripin menjelaskan, dalam UU 17 tahun 2011 disebutkan setiap intelijen memiliki kepentingan yang berbeda-beda, tergantung tugas dan fungsinya.
"Undang-undang itu menjelaskan intelijen itu ada lima fungsi, ya yang disebutkan presiden ada tiga, ketiganya ini punya tugas dan fungsi yang berbeda. BIN mengurusi dalam dan luar negeri, Bais tentang pertahanan atau militer, Baintelkam tentang kepolisian atau penegakkan hukum bersama dengan intelijen kejaksaan," kata Haripin.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan