POLHUKAM.ID -Pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa warga Pulau Rempang yang terkena dampak pembangunan proyek Rempang Eco City tidak akan dipindah ke Pulau Galang, namun bergeser sedikit ke kampung sebelah memancing kritik publik.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, diksi geser dan gusur sama saja, yakni sama-sama memindahkan warga dari tempat asalnya.
"Geser sama gusur sama-sama pindah. Mereka dicabut dari akar sejarah, budaya dan masa lalunya," ujar Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(27/9).
Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, pemerintah seharusnya membela rakyat, bukan menyabut hak mereka secara paksa demi kepentingan investasi.
"Pembangunan itu untuk menyejahterakan masyarakat. Pemerintah mestinya mendahulukan dan mendengarkan masyarakat," demikian Mardani.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Jahat dan Harus Dicabut