POLHUKAM.ID -Pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa warga Pulau Rempang yang terkena dampak pembangunan proyek Rempang Eco City tidak akan dipindah ke Pulau Galang, namun bergeser sedikit ke kampung sebelah memancing kritik publik.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, diksi geser dan gusur sama saja, yakni sama-sama memindahkan warga dari tempat asalnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?