POLHUKAM.ID -Pencabutan izin acara bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung secara mendadak, dipandang wajar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Karena, menurut anggota KPU RI, Idham Holik, yang memiliki wewenang atas tempat acara adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang kini dipimpin Penjabat Gubernur Bey Machmudin.
"Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakah salah satu gedung cagar budaya, karena memiliki nilai sejarah perjuangan kemerdekaan yang ada di Kota Bandung. Pengelolaan gedung ini sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (11/10).
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi