POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan agar berhati-hati saat memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi, menjelang pembacaan putusan gugatan oleh MK, hari ini, Senin (16/10).
Dikatakan Nurhadi, sejauh ini MK dipercaya sebagai lembaga yang independen. Namun, kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.
"Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).
Artikel Terkait
Boyamin Saiman Bongkar Sisi Lain Sikap Jokowi Soal UU KPK: Cari Muka atau Penyesalan?
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik
Foto KKN Jokowi Palsu? Dokter Tifa Bongkar Fakta Mengejutkan dan Lokasi yang Salah!
Pemilu 2029: Bukan Banteng vs Gajah, Tapi Satu Kekuatan Ini yang Paling Ditakuti Analis