Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Solo.
MK mengabulkan permohonan pemohon yang memiliki dalil berbeda dengan PSI dan Partai Garuda maupun pemohon lainnya.
MK menyatakan pejabat yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik bisa berkontestasi sekalipun usianya belum 40 tahun.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
MK menganggap permohonan mahasiswa UNS tidak ambigu karena dalam petitumnya meminta norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai
“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Dengan begitu, Gibran menjabat Wali Kota Solo atau jabatan yang dipilih publik, memenuhi syarat maju menjadi cawapres.
Gibran digadang-gadang bakal menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.
Putra Sulung Presiden Jokowi itu bahkan sudah dideklarasikan banyak kader Gerindra di daerah meski Koalisi Indonesia Maju masih belum satu suara.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?