POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait kesempatan seseorang maksimum 2 kali menjadi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) ditolak.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 104/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
Mahkamah menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah menimbang Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dijadikan sebagai objek permohonan, tidak jauh berbeda dengan putusan perkara MK Nomor 90 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023.
"Sehingga dalil pengujian telah kehilangan objek," ujar Anwar.
Perkara ini dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.
Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya
Gibran Dinilai Cerdas & Visioner, Survei Buktikan 71% Publik Puas!
Rizal Fadillah Sebut Jokowi Tak Hafal Salam UGM, Tuduh Ijazah Palsu: Stop Tipu-tipu!
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Spektakuler di Tahun Pertama!